"HGB (285,16 hektare) ini keluar pada 1996 pada 2 Agustus, yang nomor dua (seluas 152,36 hektare) keluar pada 15 Agustus 1996. Yang nomor tiga (seluas 219,31 hektare) keluar 26 Oktober 1999," ujar Nusron.
Dia menilai, HGB itu kemungkinan dikeluarkan karena dahulu kawasan tersebut berbentuk tambak. Nusron mengaku sudah mencocokkan peta kawasan geografis wilayah tersebut pada tahun 90-an dan sesudahnya. Hasilnya, ada perubahan bentuk geografis yang semula tambak menjadi laut.
"Dulunya tambak, sudah tak (saya, Red) tunjukkan petanya before sama after ya kan. Nah karena before-nya begitu, afternya begini (jadi laut). Kondisi alamnya berubah," ujar Nusron.
Oleh karena itu, Nusron menyiapkan dua skenario. Skenario pertama, tidak melanjutkan HGB karena akan habis masa berlaku pada tahun depan. Skenario kedua, memasukkan wilayah itu dalam kategori tanah musnah.