IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat orang ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah. Pencegahan dilakukan selama enam bulan ke depan.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, pencegahan ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 888 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri tertanggal 12 Juli 2024.
"KPK telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama empat orang, yakni dua orang dari penyelenggara negara, dua orang lainnya dari pihak swasta,” kata Tessa, Kamis (18/7/2024).
Tessa belum merinci terkait identitas siapa saja yang dicekal. Dia hanya menjelaskan, larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK yaitu dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah kota semarang tahun 2023-2024.
“Selain itu, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang. Serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024,” kata dia.
Lebih lanjut Tessa mengatakan, KPK sudah menetapkan tersangka usai menggeledah kantor Wali Kota Semarang, Jawa Tengah.
"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk nama dan inisial tersangka masih belum disampaikan saat ini,” kata Tessa.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang tersebut diusut dengan satu surat perintah penyidikan.
Para tersangka di kasus tersebut melanggar sejumlah pasal sekaligus.
"Jadi tidak klasternya. Karena pelakunya memang orangnya yang sama, subjek hukumnya sama, hanya perbuatannya tersebut dikategorikan atau pasal yang dilanggarnya itu ada yang gratifikasi ada yang juga pemerasan, ada yang juga di pengadaan," kata Asep Guntur.
(NIY)