Lebih lanjut Tessa mengatakan, KPK sudah menetapkan tersangka usai menggeledah kantor Wali Kota Semarang, Jawa Tengah.
"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk nama dan inisial tersangka masih belum disampaikan saat ini,” kata Tessa.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang tersebut diusut dengan satu surat perintah penyidikan.
Para tersangka di kasus tersebut melanggar sejumlah pasal sekaligus.
"Jadi tidak klasternya. Karena pelakunya memang orangnya yang sama, subjek hukumnya sama, hanya perbuatannya tersebut dikategorikan atau pasal yang dilanggarnya itu ada yang gratifikasi ada yang juga pemerasan, ada yang juga di pengadaan," kata Asep Guntur.
(NIY)