IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat orang ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah. Pencegahan dilakukan selama enam bulan ke depan.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, pencegahan ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 888 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri tertanggal 12 Juli 2024.
"KPK telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama empat orang, yakni dua orang dari penyelenggara negara, dua orang lainnya dari pihak swasta,” kata Tessa, Kamis (18/7/2024).
Tessa belum merinci terkait identitas siapa saja yang dicekal. Dia hanya menjelaskan, larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK yaitu dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah kota semarang tahun 2023-2024.
“Selain itu, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang. Serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024,” kata dia.