sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Usut Dugaan Korupsi, Kejaksaan Panggil Wamen PU Diana

News editor Ari Sandita
03/06/2025 16:21 WIB
Kejaksaan akan memanggil Wakil Menteri (Wamen) Pekerjaan Umum (PU), Diana Kusumastuti.
Usut Dugaan Korupsi, Kejaksaan Panggil Wamen PU Diana (Dokumen PU)
Usut Dugaan Korupsi, Kejaksaan Panggil Wamen PU Diana (Dokumen PU)

IDXChannel - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) akan memanggil Wakil Menteri (Wamen) Pekerjaan Umum (PU), Diana Kusumastuti.

Diana dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan rumah khusus mantan pejuang Timor Timur di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Hal itu untuk membuat terang ada tidaknya pidana dalam kasus tersebut.

"Proses penyelidikan ini kan belum pro justitia, jadi penyelidik masih berupaya apakah di situ ada peristiwa pidana atau tidak. Itu dia penyelidikan," kata Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar pada wartawan, Selasa (3/6/2025).

Dia menambahkan, penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan rumah khusus mantan pejuang Timor Timur di Kupang, NTT tahun anggaran 2022-2024 itu masih dalam tahap penyelidikan.

Ada permintaan dari Kejati NTT untuk menggelar klarifikasi Wamen PU, Diana Kusumastuti di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan.

"Tapi kami dapat sampaikan, sesungguhnya ini yang menangani kan ada di daerah, di NTT. Hanya meminta yang bersangkutan dimintai keterangan," tuturnya.

Dia menambahkan, pemeriksaan Wamen PU, Diana Kusumastuti diagendakan dilakukan pada Rabu, 4 Juni 2025. 

Dia akan dimintai keterangan selaku Komisaris Utama PT Brantas Abipraya dan Direktur Jenderal Cipta Karya Tahun 2023.

“Ada yang diperiksa dan dimintai keterangan, dalam tataran penyelidikan yang belum pro justitia itu namanya dimintai keterangan. Tapi kalau seseorang sudah menjadi saksi itu dipanggil, diperiksa, dalam kaitan ini yang bersangkutan masih akan dimintai keterangan," katanya.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement