IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam (dore kadar emas rendah) di PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Siman Bahar, Direktur Utama PT Loco Montrado," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (4/5/2023).
Sebelumnya, KPK menyatakan membuka peluang untuk menjerat kembali Siman Bahar (Simba) alias Bong Kin Phin sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam (dore kadar emas rendah). KPK bakal menerbitkan kembali Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk Siman Bahar.
Untuk diketahui, Simba pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus ini. Namun, status tersangka KPK gugur setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan Simba.
"Terkait dengan Siman Bahar, SB, masalah praperadilan kita kalah, enggak ada masalah itu. Karena pada saat itu mungkin sudah kita kaji oleh tim penyidik dan JPU bahwa alasan kami dikalahkan memang pada saat itu ada hal yang belum terlalu kuat," ujar Deputi Penindakan KPK, Karyoto saat dikonfirmasi, Selasa, 17 Januari 2023.
"Nah, sekarang ini sudah kuat. Nanti akan kami ulangi lagi, sprindik kita perbaharui," sambungnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan bahwa saat ini pihaknya telah mengantongi hasil kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam (dore kadar emas rendah) antara PT Aneka Tambang (Antam) dengan PT Loco Montrado (LM).
Adapun, kata Alexander, kerugian keuangan negara dalam kasus ini tersebut hasil dari perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Atas dasar itu, Alexander memastikan bakal menjerat pihak lainnya dalam kasus ini. KPK tidak hanya berhenti pada satu tersangka.
"Sekarang BPK sudah mengeluarkan audit hasil penghitungan kerugian negara, tentu nanti kita akan menindaklanjuti, kami tidak berhenti dengan satu orang tersangka," ungkap Alex sapaan karib Alexander Marwata dikonfirmasi terpisah.
"Perkara ini kan terjadi tidak hanya dari satu sisi. Di satu sisi kan ada kerugian negara dan di satu sisi kan ada pihak yang diuntungkan. Nah kita akan mengejar siapa pihak yang diuntungkan dalam perkara ini," sambungnya.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan General Manager (GM) pada Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Dodi Martimbang (DM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam (dore kadar emas rendah) antara PT Antam dengan PT Loco Montrado (LM).
Dodi diduga telah merugikan negara sekira Rp100,7 miliar. Dodi diduga secara sepihak memilih langsung PT Loco Montrado dengan Direkturnya Siman Bahar untuk melakukan kerjasama pemurnian anoda logam tanpa terlebih dulu melapor pada pihak Direksi PT Antam.
Dodi diduga juga tidak menggunakan kajian hasil site visit yang dibuat PT Antam. Di mana, site visit tersebut menerangkan bahwa PT Loco Montrado tidak memiliki pengalaman maupun kemampuan teknis yang sama dengan PT Antam dalam pengolahan anoda logam.
Tak hanya itu, Dodi juga disinyalir menggunakan PT Loco Montrado untuk mengekspor anoda logam emas kadar rendah. Padahal, sesuai dengan ketentuan, tindakan tersebut dilarang untuk dilakukan ekspor. Di mana, ketika dilakukan audit internal di PT Antam Tbk, ditemukan adanya kekurangan pengembalian emas dari PT Loco Montrado.
Atas perbuatannya, Dodi Martimbang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (RRD)