Sejalan dengan itu, Indra mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Gugatan ini didaftarkan pada 22 Januari 2026 dan teregister dengan nomor perkara 7/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
"Untuk tersangka tujuh orang yaitu Indra Iskandar selaku PA dan kawan-kawan," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto.
Setyo menjelaskan, ketujuh tersangka ini belum ditahan. Penahanan menunggu perhitungan hasil kerugian keuangan negara.
"Masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP," kata dia.
(Nur Ichsan Yuniarto)