sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Usut Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Tiga Direktur Biro Travel

News editor Jonathan Simanjuntak
21/01/2026 14:32 WIB
KPK memanggil tiga direktur perusahaan travel haji dalam penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji.
Usut Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Tiga Direktur Biro Travel
Usut Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Tiga Direktur Biro Travel

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga direktur perusahaan travel haji dalam penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji, Rabu (21/1/2026).

Ketiganya yakni Direktur PT Kaza Mustika, Alfa Edison Haji; Direktur PT Wahana At-Taqwa Assalam, Ita Puspitawati Jayadi; serta Direktur PT Mila Muris Mala Perkasa, Evi Sulastri. 

"Ketiganya dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait perkara tersebut. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Jubir KPK, Budi Prasetyo, Rabu (21/1/2026).

Budi belum merinci apakah panggilan KPK dipenuhi oleh ketiga saksi. Budi juga tidak menjelaskan terkait materi pemeriksaan yang akan didalami terhadap saksi.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.

Kedua tersangka yakni mantan Menag, Yaqut Cholil Quomas (YCQ) dan Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (AA).

Kasus perkara ini berawal dari pengelolaan kuota haji tahun 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah.

Sesuai amanat Undang-Undang, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk jamaah haji reguler dan 8 persen untuk jamaah haji khusus.

Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut.

Selain itu, lembaga antikorupsi ini juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement