Selain itu, kata dia, Polri berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Bekasi, mengajukan permohonan penyitaan barang bukti dan mengajukan permohonan pembuatan gambar sketsa tempat kejadian perkara.
Kemudian menghadirkan saksi ahli dari Pusat Laboratorium Forensik dan menindaklanjuti hasil visum korban dari rumah sakit.
Untuk diketahui, peristiwa kecelakaan kereta api antara Argo Bromo Anggrek dengan Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Bekasi Timur itu terjadi pada Senin (27/4/2026).
Baca Juga:
Tercatat 16 orang meninggal dunia dan 84 orang mengalami luka-luka. Kasus ini masih diselidiki kepolisian dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
(Nur Ichsan Yuniarto)