Dia menuturkan, Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri menjadi Satgas pendampingan tata kelola penyelenggaraan PON dalam Keppres Nomor 24 Tahun 2024.
Oleh karena itu, Dito memastikan telah melaporkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam hal ini Jamintel dan Bareskrim Polri untuk menelusuri pengerjaan venue yang tidak sesuai dengan spek.
“Untuk masalah ini, kami sudah melaporkan dan koordinasi ke Kejaksaan Agung di Jamintel dan Bareskrim Polri untuk menelusuri dan memastikan ini. Yang namanya pengerjaan ini harus sesuai spek dan 100 persen harus sesuai yang dibutuhkan dan pastinya harus sesuai kontrak juga,” kata Dito.
“Jadi ini kami ingin memberikan informasi kepada masyarakat, jika ada keluhan kami terbuka dan kami akan menindaktegas,” katanya.
(Fiki Ariyanti)