China mengeklaim kedaulatan atas 80 persen Laut China Selatan untuk pertama kalinya dalam peta yang diterbitkan pada 1947.
Selain Beijing, Vietnam, Filipina, Brunei dan Malaysia juga mengeklaim hak atas wilayah, yang kaya akan sumber daya bawah laut tersebut.
Selain negara-negara di kawasan itu, Amerika Serikat (AS) juga menentang pembangunan pangkalan militer dan kehadiran armada sipil China di pulau-pulau yang disengketakan di wilayah tersebut.
Pada tahun 2016, dalam putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Arbitrase Permanen di Den Haag setelah pengajuan oleh Filipina, klaim kedaulatan sepihak Beijing di Laut China Selatan dinyatakan tidak sah secara hukum.
(Dian Kusumo Hapsari)