Sebagai informasi, selain dari Kantor Staf Presiden, verifikasi lapangan implementasi Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Pelaksanaan Skrining Riwayat Kesehatan dan Optimalisasi Kepesertaan Aktif Program JKN bagi Petugas Penyelenggara Pemilu dan Pilkda 2024 di Jawa Barat, juga melibatkan perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan.
Pemerintah sebelumnya telah membentuk tim monitoring dan evaluasi terkait pelaksanaan layanan skrining riwayat kesehatan dan optimalisasi kepesertaan aktif program JKN bagi petugas penyelenggara Pemilu dan Pilkada 2024.
Tim yang terdiri dari 12 kementerian atau lembaga dan beranggotakan lebih dari 85 orang itu tindak lanjut dari Surat Edaran Bersama (SEB) Kementerian Dalam Negeri, BPJS Kesehatan, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pada 20 November 2023.
(FAY)