sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Wahyu Kenzo Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar terkait Investasi Bodong

News editor Avirista M/Kontributor
19/01/2024 14:41 WIB
Crazy Rich Surabaya, Wahyu Kenzo, divonis 10 tahun penjara dan Rp10 miliar terkait investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG).
Wahyu Kenzo Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar terkait Investasi Bodong. (Foto: Avirista/MNC Media)
Wahyu Kenzo Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar terkait Investasi Bodong. (Foto: Avirista/MNC Media)

Majelis hakim juga menyatakan, barang bukti berupa aset para terdakwa dikembalikan kepada para korban, yakni para member ATG. Nantinya pengembalian aset-aset terdakwa ini akan dilakukan melalui mekanisme yang telah diatur oleh perundang-undangan.

"Tentunya, melalui perwakilan yang sah dan sesuai mekanisme yang berlaku. Apabila ada yang lebih, maka dirampas oleh negara," kata dia dalam persidangan.

Di sisi lain, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang Yuniarti S. Yudha menuturkan, bila putusan yang diberikan hakim sudah sesuai dengan apa yang diinginkan oleh JPU. 

"Majelis hakim sependapat dengan kami. Dan putusan tersebut sesuai dengan tuntutan kami. Untuk langkah hukum selanjutnya, kami pikir-pikir, sama dengan pihak terdakwa dan penasihat hukum yang juga menyatakan hal sama,” pungkasnya.

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement