Dia menambahkan, Mbak Ita dan Alwin Basri diduga menerima sejumlah uang dari fee atas pengadaan meja dan kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang Tahun Anggaran 2023.
Selain itu, keduanya terlibat pengaturan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan Tahun Anggaran 2023.
"Serta permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang," kata dia.
Atas perbuatannya, Mbak Ita dan Alwin Basri diduga melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Nur Ichsan Yuniarto)