IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri.
Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan korupsi di Pemerintahan Semarang.
Sebelum ditahan, keduanya terlebih dahulu menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK sebagai tersangka.
Selesai pemeriksaan, keduanya turun dari lantai dua yang terdapat ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.
Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo mengatakan, keduanya akan ditahan selama 20 ke depan.
"Terhadap saudari HGR dan saudara AB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK selama 20 hari terhitung mulai tanggal 19 Februari 2025 sampai dengan tanggal 10 Maret 2025," kata Ibnu Basuki Widodo di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (19/2/2025).
Dia menambahkan, Mbak Ita dan Alwin Basri diduga menerima sejumlah uang dari fee atas pengadaan meja dan kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang Tahun Anggaran 2023.
Selain itu, keduanya terlibat pengaturan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan Tahun Anggaran 2023.
"Serta permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang," kata dia.
Atas perbuatannya, Mbak Ita dan Alwin Basri diduga melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Nur Ichsan Yuniarto)