IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri.
Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan korupsi di Pemerintahan Semarang.
Sebelum ditahan, keduanya terlebih dahulu menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK sebagai tersangka.
Selesai pemeriksaan, keduanya turun dari lantai dua yang terdapat ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.
Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo mengatakan, keduanya akan ditahan selama 20 ke depan.
"Terhadap saudari HGR dan saudara AB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK selama 20 hari terhitung mulai tanggal 19 Februari 2025 sampai dengan tanggal 10 Maret 2025," kata Ibnu Basuki Widodo di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (19/2/2025).