Langkah proteksi harus dilakukan agar pasokan air tanah tetap terpenuhi. Langkah ini sekaligus memenuhi kebutuhan air bersih bagi masyarakat dan industri.
Menurutnya, jika tidak ada upaya proteksi dan penataan dengan baik, maka akan berdampak buruk bagi keberlanjutan ekosistem lingkungan di masa mendatang.
“Kalau kita tidak melakukan penataan dengan baik, maka kondisi lingkungan itu akan terjadi penurunan, dengan terjadinya penurunan justru rawan terhadap bagaimana keberlanjutan lingkungan secara keseluruhan,” ujar Yuliot.
Menurut dia, perlu ada perhatian terhadap zona-zona yang memiliki persediaan air tanah. Sebab, berapa daerah di Indonesia termasuk zona kritis.
“Seperti di daerah Sumatera, jumlah cadangan air tanah berdasarkan cekungan itu ada 65,” ujar dia.
(Febrina Ratna)