“Utamanya, saya meminta komitmen semua unsur dalam menegakkan aturan di bidang kebencanaan,” katanya.
Lebih lanjut, Wapres mendorong diterapkannya aturan untuk tidak lagi membangun di wilayah zona merah, kemudian aturan untuk menindak pelaku pembakaran hutan, juga aturan untuk melayani masyarakat berdasarkan Standar Nasional Indonesia dalam penanggulangan bencana.
“Selanjutnya, pentingnya desentralisasi penyelenggaraan penanggulangan bencana. Untuk itu, perlu integrasi pengelolaan risiko bencana bagi daerah dalam penyusunan RPJMD dan RAPBD,” kata Wapres.
Selanjut, Wapres meminta agar BNPB sebagai ujung tombak penyelenggaraan penanggulangan bencana, pemerintah daerah perlu membangun modal sosial masyarakat untuk mendorong kemandirian dalam mengurangi risiko bencana. Untuk itu, penerapan Standar Pelayanan Minimal Sub-Urusan Bencana harus dioptimalkan.
“Seluruh unsur pentahelix agar berupaya optimal dalam melakukan mitigasi sebelum bencana terjadi, dan berkolaborasi dalam penanggulangannya jika bencana sudah telanjur terjadi,” tegasnya.
(FRI)