Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, sebelumnya menyebut pembahasan regulasi Rancangan Peraturan Daerah mengenai ERP di Wilayah DKI Jakarta s dalam tahap pembahasan bersama DPRD DKI Jakarta.
Kebijakan ini dihadirkan sebagai salah satu upaya untuk mengurai kemacetan di Ibu Kota dalam bentuk 'push strategy', yaitu strategi mengurangi penggunaan kendaraan pribadi. Adapun usulan besaran tarif ERP dari Dishub DKI sebesar Rp5.000-19.900.
Kebijakan ERP tertuang dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) pengendalian lalu lintas secara elektronik (PPLE) yang ditetapkan Gubernur DKI periode 2017-2022, Anies Baswedan. Kebijakan ERP mengatur pembatasan kendaraan bermotor secara elektronik pada ruas jalan, kawasan dan waktu tertentu.
(FRI)