sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Wapres soal RUU DKJ: Jakarta akan Diberi Kewenangan Khusus sesuai Aspek Historis dan Sosiologis

News editor Binti Mufarida
19/09/2023 16:45 WIB
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin memastikan Jakarta akan diberi kewenangan khusus sesuai aspek historis dan sosiologis setelah tak menjadi ibu kota negara.
Wapres soal RUU DKJ: Jakarta akan Diberi Kewenangan Khusus sesuai Aspek Historis dan Sosiologis. (Foto MNC Media)
Wapres soal RUU DKJ: Jakarta akan Diberi Kewenangan Khusus sesuai Aspek Historis dan Sosiologis. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin memastikan Jakarta akan diberi kewenangan khusus sesuai aspek historis dan sosiologis setelah tak menjadi ibu kota negara.

Diketahui, Jakarta akan berubah status dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) seiring berpindahnya ibu kota negara ke IKN Nusantara. Perubahan status ini pun telah mulai dibahas melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) DKJ.

Wapres mengatakan kewenangan khusus ini mengingat Jakarta sebagai Ibu Kota negara yang telah memiliki banyak rekam jejak sebagai pusat pemerintahan dan menangani berbagai kompleksitas permasalahan. 

“Karena historisnya sebagai Ibu Kota dan potensi yang ada di Jakarta, karena itu perlu diberikan sebagai Daerah Khusus Jakarta dengan mempertimbangkan sosiologis dan Jakarta akan diberikan sejumlah kewenangan khusus untuk membantu menyelesaikan berbagai masalah yang komplek, kompleksitas berbagai permasalahan perkotaan,” tutur Wapres dalam keterangan resminya, Jakarta, Selasa (19/9/2023).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement