IDXChannel - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengungkapkan kekecewaan terhadap tindakan warga yang membuang sampah di rel kereta saat kereta peti kemas melaju pelan di Jalur Kemayoran-Tanjung Priok, Jakarta Pusat.
Aksi ini, yang viral di media sosial, berpotensi membahayakan keselamatan pengguna layanan kereta dan melanggar peraturan yang berlaku. KAI menegaskan bahwa tindakan ini tidak hanya mengancam keselamatan masyarakat, tetapi juga bisa dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
VP Public Relations KAI, Anne Purba menyebut, dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 199, dimana masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dipidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.
Pidana dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta.
“Membangun sesuatu di sekitar jalur rel juga sangat berbahaya, sehingga juga dilarang oleh pemerintah,” ujar Anne, Senin (5/8/2024).