sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Warga Buang Sampah di Rel Kereta, KAI Tegaskan Ancaman Pidana dan Denda

News editor Suparjo Ramalan
05/08/2024 16:41 WIB
KAI mengungkapkan kekecewaan terhadap tindakan warga yang membuang sampah di rel kereta saat kereta peti kemas melaju pelan di Jalur Kemayoran-Tanjung Priok.
Warga Buang Sampah di Rel Kereta, KAI Tegaskan Ancaman Pidana dan Denda. (Foto: MNC Media)
Warga Buang Sampah di Rel Kereta, KAI Tegaskan Ancaman Pidana dan Denda. (Foto: MNC Media)

Terdapat ketentuan yang mengatur pembangunan rel supaya aktivitas kereta dengan penduduk tidak terganggu. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian. 

Adapun, yang dimaksud dengan ruang manfaat jalan (rumaja) adalah jalan rel dan bidang tanah paling sedikit 6 meter dari pusat rel di kiri dan kanan jalan rel, ruang di kiri, kanan, atas, dan bawah yang digunakan untuk konstruksi jalan rel, serta penempatan fasilitas operasi kereta api hingga bangunan pelengkap lainnya.

Dalam ruang manfaat jalur terdapat ruang bebas yang harus bebas dari segala rintangan dan benda penghalang di kiri, kanan, atas, dan bawah jalan rel.

“KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api apalagi membuang sampah ke kereta. Kami juga meminta masyarakat untuk peduli serta turut berpartisipasi aktif dalam menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api,” papar Anne.

Dia menjelaskan, KAI sudah menindaklanjuti kebiasaan warga membuang sampah di jalur kereta Kemayoran tersebut. Seperti pembersihan di lintas Kemayoran hingga Ancol yang dikerjakan pada Senin hari ini. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement