sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

YLKI Usul On Street Parking Dikontrol Dishub Setempat

News editor Muhammad Farhan
19/05/2024 02:00 WIB
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menanggapi perihal merebaknya isu pungutan liar tarif parkir yang berada di pinggir jalan raya atau on street parking.
YLKI Usul On Street Parking Dikontrol Dishub Setempat. (Foto: MNC Media)
YLKI Usul On Street Parking Dikontrol Dishub Setempat. (Foto: MNC Media)

Lebih lanjut, Agus mengungkapkan pengelolaan tarif parkir secara peruntukannya terbagi menjadi tiga jenis.

Ketiganya yakni parkir sebagai bagian dari sistem manajemen lalu lintas. Kedua, parkir sebagai bagian dari pelayanan konsumen, dan terakhir parkir sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Dalam kaitan dengan PAD, maka yang berhak memungut parkir adalah Pemerintah Daerah (Pemda). Dalam hal ini Pemda juga bisa bekerjasama dengan pihak ketiga," ujar Agus.

Dia mengatakan, Pemda memiliki kewajiban untuk mengelola parkir atau mengurus kerja sama pengelolaan dengan pihak ketiga tersebut. Oleh karena itu, ia melanjutkan, jika pengelolaan parkir tidak melalui kerja sama dengan Pemda maka dapat disebut sebagai pungutan liar oleh oknum tertentu.

"Jika ada pungutan parkir tanpa ada pengelolaan yang bekerjasama dengan Pemda dan tidak bertiket, dapat dikategorikan sebagai bentuk pungutan liar," tegas Agus.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement