IDXChannel - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menanggapi perihal merebaknya isu pungutan liar tarif parkir yang berada di pinggir jalan raya atau on street parking.
Isu ini merebak pasca viralnya video yang menampilkan juru parkir ilegal mematok tarif Rp150.000 di kawasan Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat.
Pengurus Harian YLKI, Agus Sujanto mengatakan pengelolaan on street parking seharusnya merupakan bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) setempat. Untuk itu, ia memandang pengelolaan parkir seharusnya diserahkan kepada pihak ketiga yang bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) setempat.
"Pengelolaan parkir on the street, dapat dilakukan oleh pihak ketiga yang bekerjasama dengan dinas perhubungan setempat," ujar Agus kepada MPI, Sabtu (18/5/2024).
"Dengan demikian fungsi parkir sebagai bagian dari sistem manajemen lalin, sebagai bentuk pelayanan dan bahkan sebagai bentuk PAD dapat dilakukan," terang Agus.