sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

100.181 Jamaah Haji Dinyatakan Sudah Memenuhi Syarat Istitha'ah Kesehatan

Syariah editor Dhera Arizona
22/01/2024 20:18 WIB
Jamaah haji reguler yang sudah melakukan pemeriksaan kesehatan dan memenuhi syarat istitha'ah kesehatan mencapai 100.181 orang.
100.181 Jamaah Haji Dinyatakan Sudah Memenuhi Syarat Istitha'ah Kesehatan. (Foto MNC Media)
100.181 Jamaah Haji Dinyatakan Sudah Memenuhi Syarat Istitha'ah Kesehatan. (Foto MNC Media)

Sebagai informasi, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menandatangani MoU terkait penyelenggaraan ibadah haji 1445 H dengan Menteri Haji dan Umrah Saudi Tawfiq F Al Rabiah pada awal Januari 2024. Indonesia mendapat kuota 241.000 jamaah, terdiri atas jamaah haji reguler dan haji khusus.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah menerbitkan Keputusan Nomor 83 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1445 H/2024 M.

Pelunasan Bipih 1445 H/2024 M tahap pertama dibuka dari 10 Januari-12 Februari 2024. Tahap pertama ini diperuntukkan bagi: a) jamaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan; b) prioritas jamaah haji reguler lanjut usia; dan c) jamaah haji reguler cadangan.

Mekanisme Pelunasan

Jamaah yang sudah melakukan pemeriksaan dan memenuhi syarat istitha'ah kesehatan dapat melakukan pelunasan Bipih. Keputusan Dirjen PHU mengatur mekanisme pelunasan bagi jamaah haji reguler masuk alokasi kuota keberangkatan tahun ini sebagai berikut:

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement