Dalam hal memberi hadiah, Imam Al-Ghazali dalam Majmu’ah Rasail merumuskan petunjuk mengenai adab yang perlu diperhatikan ketika memberikan hadiah kepada orang lain, yakni:
“Memandang utama kepada orang yang diberi hadiah; memperlihatkan rasa senang ketika menyerahkan hadiah; bersykur ketika melihat orang yang akan diberi hadiah; dan mengikhlaskan hadiah tersebut walaupun banyak.”
1. Memandang Utama kepada Penerima Hadiah
Jika bermaksud memberikan hadiah kepada orang lain, maka pemberi harus memandang keutamaan atau kelebihan dari orang itu sebagai sikap menghargai atau menghormati, untuk dijadikan landasan pemberian hadiah.
Pemberian kepada orang lain karena rasa iba tidak bisa disebut sebagai hadiah, melainkan sedekah. Contoh menghargai atau menghormati misalnya, memberi hadiah sebagai penghargaan karena kebaikan jasa, kesalehan, menghormati sesepuh, dan sebagainya.
2. Menampakkan Rasa Senang
Memberikan hadiah tidak bersifat wajib, hukumnya adalah sunnah. Oleh karena itu, akan janggal rasanya jika memberikan hadiah karena keterpaksaan, sehingga ketika memberi kita sulit menampakkan rasa senang.