sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

4 Adab Memberi Hadiah kepada Orang Lain dalam Islam menurut Imam Ghazali

Syariah editor Kurnia Nadya
12/04/2024 13:21 WIB
Memberi hadiah dalam ajaran Islam bersifat sunnah, namun ada adab yang mesti diperhatikan oleh seorang muslim ketika memberikan hadiah kepada orang lain.
4 Adab Memberi Hadiah kepada Orang Lain dalam Islam menurut Imam Ghazali. (Foto: MNC Media)
4 Adab Memberi Hadiah kepada Orang Lain dalam Islam menurut Imam Ghazali. (Foto: MNC Media)

Dalam hal memberi hadiah, Imam Al-Ghazali dalam Majmu’ah Rasail merumuskan petunjuk mengenai adab yang perlu diperhatikan ketika memberikan hadiah kepada orang lain, yakni: 

“Memandang utama kepada orang yang diberi hadiah; memperlihatkan rasa senang ketika menyerahkan hadiah; bersykur ketika melihat orang yang akan diberi hadiah; dan mengikhlaskan hadiah tersebut walaupun banyak.” 

1. Memandang Utama kepada Penerima Hadiah 

Jika bermaksud memberikan hadiah kepada orang lain, maka pemberi harus memandang keutamaan atau kelebihan dari orang itu sebagai sikap menghargai atau menghormati, untuk dijadikan landasan pemberian hadiah. 

Pemberian kepada orang lain karena rasa iba tidak bisa disebut sebagai hadiah, melainkan sedekah. Contoh menghargai atau menghormati misalnya, memberi hadiah sebagai penghargaan karena kebaikan jasa, kesalehan, menghormati sesepuh, dan sebagainya.

2. Menampakkan Rasa Senang 

Memberikan hadiah tidak bersifat wajib, hukumnya adalah sunnah. Oleh karena itu, akan janggal rasanya jika memberikan hadiah karena keterpaksaan, sehingga ketika memberi kita sulit menampakkan rasa senang. 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement