IDXChannel - Komisi VIII DPR RI ikut menyoroti kasus jamaah haji furoda yang gagal berangkat ke Tanah Suci. Wakil Rakyat pun mendorong adanya regulasi khusus.
Anggota Komisi VIII DPR Bukhori Yusuf mengaku kecewa dengan ulah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang menarik pungutan dari jemaah haji furoda. Bahkan, sebelum ada kepastian penerbitan visa mujamalah dari Kedutaan Besar Arab Saudi di Indonesia.
Menurut dia, visa mujamalah untuk haji furoda sebenarnya sangat spekulatif sejak dari sumbernya, sehingga tindakan PIHK yang memungut biaya dari jemaah haji furoda sebelum ada kepastian berangkat patut disesalkan.
“Semestinya mereka tidak boleh menjanjikan apalagi sampai menarik biaya sepeser pun dari jemaah sampai visa itu terbit,” kata Bukhori dalam keterangan pers, dikutip Jumat (8/7/2022).
Bukhori mendukung pembentukan regulasi yang lebih memadai untuk mengelola jemaah haji dengan visa mujamalah atau haji furoda ini. “Ke depan, harus ada aturan lebih jelas supaya ada kepastian bagi jemaah haji furoda dan ada keterukuran kerja bagi PIHK atau agen travel yang memfasilitasi jemaah haji dengan visa mujamalah,” usulnya.