“Surat Perintah Pencairan Dana untuk penyaluran Dana BOS Madrasah sudah terbit,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kemenag bekerja sama dengan tiga bank dalam proses pencairan. Ketiganya adalah Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Syariah Indonesia (BSI)
“Setelah dana masuk ke rekening madrasah, pihak madrasah sudah bisa melakukan proses pencairan dengan membawa tanda bukti upload persyaratan pencairan BOS 2022 ke bank yang telah ditentukan,” pungkas Isom.
(DES)