sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Adakah Ketentuan Berat Sapi Kurban untuk Hari Raya Idul Adha 2022? Ini Penjelasannya

Syariah editor Ratih Ika Wijayanti
23/06/2022 11:23 WIB
Adakah ketentuan berat sapi kurban untuk Hari Raya Idul Adha 2022? Banyak orang mempertanyakan hal ini seiring dengan kenaikan harga hewan untuk kurban.
Adakah Ketentuan Berat Sapi Kurban untuk Hari Raya Idul Adha 2022? (Foto: MNC Media)
Adakah Ketentuan Berat Sapi Kurban untuk Hari Raya Idul Adha 2022? (Foto: MNC Media)

Panduan Kurban dari MUI untuk Mencegah Penyebaran PMK

  1. Umat Islam yang akan berkurban dan penjual hewan kurban harus memastikan hewan yang akan dijadikan hewan kurban sesuai dengan standar kesehatan yang ditetapkan pemerintah.
  2. Umat Islam yang melaksanakan kurban tidak harus menyembelih sendiri dan/ atau menyaksikan langsung proses penyembelihan.
  3.  Umat Islam yang menjadi panitia kurban dan tenaga kesehatan hendaknya mengawasi kondisi kesehatan hewan dan proses pemotongan serta penanganan daging, jeroan, dan limbah.
  4. Dalam hal terdapat pembatasan pergerakan ternak dari daerah wabah PMK ke daerah lain yang menyebabkan kurangnya stok, maka umat Islam yang hendak berkurban dapat berkurban di daerah sentra ternak baik secara langsung maupun diwakilkan; berkurban melalui lembaga sosial keagamaan yang menyelenggarakan program pemotongan hewan kurban dari sentra ternak.
  5. Lembaga Sosial Keagamaan yang memfasilitasi pelaksanaan kurban dan pengelolaan dagingnya agar meningkatkan sosialisasi dan menyiapkan layanan kurban dengan menjembatani calon pekurban dengan penyedia hewan kurban.
  6. Daging kurban dapat didistribusikan ke daerah yang membutuhkan daging segar atau daging olahan.
  7. Panitia kurban dan lembaga sosial yang bergerak di bidang pelayanan ibadah kurban diwajibkan menerapkan prinsip kebersihan dan kesehatan (higiene sanitasi) untuk mencegah penyebaran virus PMK secara lebih luas.
  8. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan hewan kurban yang sehat dan memenuhi syarat untuk dijadikan kurban bagi masyarakat muslim. Namun, bersamaan dengan itu, pemerintah wajib melakukan langkah pencegahan agar wabah PMK dapat dikendalikan dan tidak meluas penularannya.
  9. Pemerintah wajib memberikan pendampingan dalam penyediaan, penjualan, dan pemeliharaan hewan kurban untuk menjamin kesehatan dan kesejahteraan hewan kurban.
  10. Pemerintah wajib mendukung ketersediaan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH) sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal agar penyebaran virus PMK dapat dicegah semaksimal mungkin.

Itulah ulasan IDXChannel mengenai ada tidaknya ketentuan berat sapi kurban untuk perayaan Hari Raya Idul Adha. Sebaliknya, ketentuan bagi sapi kurban berdasarkan anjuran Majelis Ulama Indonesia (MUI) menekankan pada usia dan kondisi kesehatan sapi apakah sudah mencapai syarat atau belum. Semoga bermanfaat!

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement