Adakah Ketentuan Berat Sapi Kurban untuk Hari Raya Idul Adha 2022? Ini Penjelasannya

IDXChannel – Adakah ketentuan berat sapi kurban untuk Hari Raya Idul Adha 2022? Banyak orang mempertanyakan hal ini lantaran harga sapi dan hewan kurban lainnya selalu berkorelasi dengan berat sapi tersebut. Apalagi, di tengah maraknya penyakit mulut dan kuku ternak (PMK), harga hewan kurban pun meningkat drastis.
Namun, apakah ada ketentuan khusus mengenai syarat berat sapi yang akan digunakan untuk berkurban? Bagaimana sebenarnya syarat hewan ternak yang digunakan untuk berkurban? Yuk, simak penjelasan lengkapnya dalam ulasan IDXChannel berikut ini!
Ketentuan Berat Sapi Kurban untuk Idul Adha 2022
Kurban atau Qurban berasal dari Bahasa Arab yang berarti mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan menyembelih hewan kurban. Ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi dalam memilih sapi untuk hewan kurban apalagi di tengah maraknya wabah Penyakit Mulut dan Kuku Ternak (PMK) yang kini melanda ternak di Indonesia. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun memberikan sejumlah ketentuan sapi kurban sebagai berikut.
1. Hewan Kurban Sah
Jika hewan kurban terkena PMK, MUI memberikan ketentuan bahwa hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan hukumnya sah untuk dijadikan hewan kurban. Gejala klinis PMK ini seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya.
2. Hewan Kurban Tidak Sah
Jika hewan terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat, maka hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban. Gejala klinis PMK kategori berat ini meliputi lepuh pada kuku sampai terlepas, pincang, tidak bisa berjalan, dan sangat kurus.
3. Hewan Kurban Dianggap Sedekah
Hewan kurban akan dianggap sedekah apabila hewan tersebut terjangkit PMK dengan gejala klinis kategori berat namun sembuh dalam waktu yang dibolehkan berkurban yakni 10-13 Dzulhijjah. Jika demikian, maka hewan tersebut tidak bisa dijadikan hewan kurban dan dianggap sedekah.
Merujuk pada beberapa syarat tersebut, tidak ada ketentuan berat sapi dalam syarat sah kurban. Beberapa syarat sah kurban justru menitik beratkan pada beberapa ketentuan sebagai berikut.
- Sapi telah berumur dua tahun tahun sempurna dan memasuki tahun ketiga.
- Domba telah berumur satu tahun sempurna dan memasuki tahun kedua.
- Kambing telah berumur dua tahun dan memasuki tahun ketiga.
- Hewan tersebut disembelih pada Hari Raya Idul Adha dan hari Tasyri’ yakni pada 11,12,13 Dzulhijjah.
- Hewan dalam kondisi sehat di mana matanya tidak buta, telinganya tidak terpotong, kakinya tidak pincang, tanduknya sempurna, ekornya tidak terpotong, tidak sakit, tidak berkudis, dan tidak sedang hamil atau menyusui.