sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Adira Insurance Gandeng Cermati Protect Luncurkan Asuransi Mobil Syariah 

Syariah editor Tim IDXChannel
30/06/2021 13:18 WIB
PT Asuransi Adira Dinamika Tbk (Adira Insurance) berkolaborasi dengan Cermati Protect meluncurkan produk asuransi mobil syariah, Autocillin Ikhlas. 
Adira Insurance Gandeng Cermati Protect Luncurkan Asuransi Mobil Syariah  (Dok.MNC Media)
Adira Insurance Gandeng Cermati Protect Luncurkan Asuransi Mobil Syariah  (Dok.MNC Media)

IDXChannel - PT Asuransi Adira Dinamika Tbk (Adira Insurance) berkolaborasi dengan Cermati Protect meluncurkan produk asuransi mobil syariah, Autocillin Ikhlas. 
Hal ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia akan perlindungan yang komprehensif dengan basis syariah.

Juanri selaku Vice President of Insurance Cermati Protect mengatakan, "Kini pilihan produk asuransi di Cermati semakin lengkap dengan kehadiran produk asuransi mobil berbasis syariah. Kami optimis, potensi produk asuransi syariah masih sangat besar dan penetrasi dapat ditingkatkan dengan kemudahan akses dalam membeli asuransi secara digital,” jelasnya seperti disampaikan lewat siaran pers (28/6/2021). 

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memaparkan penetrasi industri asuransi Indonesia tercatat masih di bawah 4 persen dari sekitar 260 juta penduduk Indonesia. Sementara tingkat penetrasi asuransi syariah tercatat baru mencapai 1 persen (data OJK per Juli 2020).

Auralusia Rimadiana (Ima) selaku Chief Agency & Takaful Officer Adira Insurance, mengatakan, “Kolaborasi ini merupakan bagian dari komitmen Adira Insurance Syariah untuk terus mengembangkan solusi inovatif bagi pelanggan kami agar dapat mengakses produk-produk perlindungan dengan mudah kapan saja dan dimana saja melalui platform digital.”

Keunggulan utama asuransi mobil syariah dibanding konvensional adalah para peserta asuransi saling menanggung risiko (sharing of risk) dengan menghibahkan kontribusi/premi yang dibayarkan untuk membantu peserta lain yang sedang terkena musibah. Dana kumpulan ini disebut sebagai dana tabarru’. Apabila dalam satu periode polis setelah dana tabarru’ digunakan untuk membantu peserta asuransi yang klaim masih terdapat surplus, maka surplus ini akan dibagikan kepada peserta melalui program bagi hasil.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement