sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Alokasi Gaji Honorer Ditetapkan Maksimal 50 Persen dari Dana BOP dan BOS Madrasah

Syariah editor Widya Michella
24/11/2021 13:26 WIB
Kemenag tetapkan alokasi honorer maksimal 50% dari dana BOP dan BOS madrasah.
Alokasi Gaji Honorer Ditetapkan Maksimal 50 Persen dari Dana BOP dan BOS Madrasah (Dok.MNC Media)
Alokasi Gaji Honorer Ditetapkan Maksimal 50 Persen dari Dana BOP dan BOS Madrasah (Dok.MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Agama (Kemenag) RI menetapkan batas alokasi belanja pegawai seperti honor guru/tenaga kependidikan bukan PNS dan honor kegiatan maksimal 50% dari total dana BOP dan BOS yang diterima dalam satu tahun oleh madrasah

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6065 tertanggal 1 November 2021 mengenai Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pada Raudlatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah Tahun Anggaran 2022. 

"Batas maksimum penggunaan dana BOP dan BOS untuk honor guru/tenaga kependidikan bukan PNS dan honor-honor kegiatan, baik pada madrasah negeri maupun swasta, sebesar 50% dari total dana BOP dan BOS yang diterima dalam satu tahun,” ucap Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani demikian dikutip pada laman resmi Kemenag, Rabu,(24/11/2021).

Dia menyampaikan belanja pegawai melebihi batas maksimum maka harus atas persetujuan  dari Kankemenag Kabupaten/Kota setempat 

"Jika berdasarkan Analisa kebutuhan, belanja pegawai melebihi batas maksimum, madrasah harus sampaikan justifikasi untuk mendapat persetujuan dari Kankemenag Kabupaten/Kota,"ujarnya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement