sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Alokasi Gaji Honorer Ditetapkan Maksimal 50 Persen dari Dana BOP dan BOS Madrasah

Syariah editor Widya Michella
24/11/2021 13:26 WIB
Kemenag tetapkan alokasi honorer maksimal 50% dari dana BOP dan BOS madrasah.
Alokasi Gaji Honorer Ditetapkan Maksimal 50 Persen dari Dana BOP dan BOS Madrasah (Dok.MNC Media)
Alokasi Gaji Honorer Ditetapkan Maksimal 50 Persen dari Dana BOP dan BOS Madrasah (Dok.MNC Media)

“Sebagaimana tahun lalu, penyaluran dana BOS untuk madrasah swasta akan dilakukan oleh Ditjen Pendidikan Islam,”ujarnya.

M Isom mengingatkan bahwa ada sejumlah larangan dalam penggunaan dana BOP RA dan BOS madrasah. Larangan itu antara lain, dana BOP dan BOS disimpan dengan maksud dibungakan, ditransfer dari dan ke rekening pribadi untuk keperluan pribadi, dipinjamkan ke pihak lain, dan membiayai kegiatan yang bukan prioritas RA dan Madrasah seperti studi banding, karya wisata, dan lainnya.

"Kami telah siapkan layanan konsultasi dan dukungan terkait pengelolaan dana BOP-RA dan BOS Madrasah 2022. Ada tiga saluran, Layanan Madrasah Digital Care melalui: https://mrc.kemenag.go.id., atau email di alamat [email protected], atau Whatsapp Official: 081147402020,”tuturnya.

Dokumen Petunjuk Teknis Pengelolaan BOP RA dan BOS Madrasah 2022 ini dapat diakses melalui Portal Kementerian Agama: https://kemenag.go.id/archive/juknis-pengelolaan-bop-dan-bos-pada-madrasah-tahun-anggaran-2022. 

(IND) 

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement