sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Apa Itu Hibah dalam Islam?

Syariah editor Iqbal Widiarko
02/05/2024 09:00 WIB
Apa itu hibah dalam Islam? Hibah mempunyai hukum sunnah dalam Islam.
Apa Itu Hibah dalam Islam? (Foto: MNC Media)
Apa Itu Hibah dalam Islam? (Foto: MNC Media)

Syarat-Syarat Hibah

1. Adanya Keikhlasan Niat

Pemberi hibah harus memiliki niat yang tulus dan ikhlas dalam memberikan harta atau properti kepada penerima hibah. Niat tersebut harus murni untuk mendapatkan ridha Allah Swt. dan membantu sesama tanpa mengharapkan imbalan atau pembayaran balik. Keikhlasan niat merupakan elemen penting yang mengikatkan nilai spiritual dalam pelaksanaan akad hibah.

2. Adanya Kepemilikan Hak yang Sah

Pemberi hibah harus memiliki hak kepemilikan yang tidak diragukan lagi atas harta yang akan diberikan. Harta tersebut tidak boleh berasal dari hasil penipuan, pencurian, atau aktivitas yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah. Kepemilikan hak yang sah menjadi dasar legalitas harta yang dihibahkan.

3. Adanya Penyerahan Hibah kepada Penerima

Penyerahan hibah adalah tindakan konkret yang menegaskan peralihan hak kepemilikan dan menjadi bukti bahwa hibah telah dilakukan dengan sah. Penyerahan hibah harus dilakukan dengan jelas dan tegas kepada penerima sehingga kepemilikan harta tersebut beralih sepenuhnya kepada penerima.

4. Tidak Ada Ganti Rugi atau Pembayaran Balik

Dalam akad hibah, penerima tidak memiliki kewajiban untuk memberikan imbalan atau mengembalikan harta yang telah diterima. Hibah harus dilakukan secara cuma-cuma oleh pihak pemberi hibah dan tanpa adanya harapan pembayaran balik dari penerima.

5. Adanya Kesepakatan dan Persetujuan Para Pihak

Agar akad hibah dapat dinyatakan sah baik secara agama maupun hukum, kesepakatan dan persetujuan yang jelas antara pemberi hibah dan penerima hibah harus terjadi. Artinya, para pihak yang terlibat harus sepakat dengan syarat-syarat yang terkait dengan hibah, termasuk tentang jenis harta yang dihibahkan, nilai hibah, dan hak serta kewajiban masing-masing pihak. Kesepakatan dan persetujuan ini harus dilakukan secara sukarela dan tanpa adanya unsur paksaan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement