IDXChannel - Apa itu hibah dalam Islam? Hibah mempunyai hukum sunnah dalam Islam. Pemberian harta atau properti secara sukarela dikategorikan sebagai bentuk tolong menolong kepada orang yang membutuhkan. Terdapat dua jenis hibah, yaitu hibah barang dan hibah manfaat.
Pertama ada hibah barang yang pemberiannya berupa barang atau harta yang memiliki nilai manfaat secara sukarela, seperti mobil dan perhiasan emas. Sementara, hibah manfaat pemberiannya berupa barang yang masih menjadi hak pemberi. Akan tetapi, penerima barang masih bisa memanfaatkannya karena memiliki hak pakai atau guna.
Dilansir dari berbagai sumber pada Kamis (2/5/2024), IDX Channel telah merangkum apa itu hibah dalam Islam, sebagai berikut.
Apa Itu Hibah dalam Islam?
Hibah merupakan istilah yang berasal dari bahasa Arab hiba. Secara umum, hibah adalah bentuk pemberian tanpa pamrih yang secara sadar dilakukan oleh satu pihak kepada pihak lain. Suatu benda dikategorikan sebagai hibah apabila memiliki bentuk fisik, seperti harta, properti, dan tempat ibadah.
Menurut Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP) Pasal 1666, barang bergerak atau tidak bergerak yang telah dihibahkan tidak bisa diambil kembali. Seperti yang disebutkan sebelumnya, hibah berbeda dengan warisan di mana pemberiannya bisa dilakukan dengan \ bebas, tanpa harus terikat pernikahan atau memiliki hubungan darah.