Persentase pembagian keuntungan dan kerugian juga harus diketahui oleh semua pihak yang terlibat. Ada dua jenis akad musyarakah, yakni syirkah uqud dan syirkah amlak.
Syirkah uqud merupakan kesepakatan antara dua pihak atau lebih untuk menggabungkan harta untuk bisnis. Sementara syirkah amlak tidak terjadi karena kesepakatan, tapi karena keinginan untuk memiliki harta bersama. Tiap-tiap syirkah memiliki beberapa jenis, dengan rincian sebagai berikut:
Syirkah Uqud
- Al In’an: antara dua pihak/lebih yang bekerja sama menyetor modal dalam jumlah yang berbeda, lalu membagi keuntungan sesuai besaran modal masing-masing
- A’mal/Abdan: kerja sama antara dua orang dalam profesi sama untuk mengerjakan proyek, masing-masing akan berkontribusi dalam bentuk keahlian, lalu keuntungan dibagi rata
- Mufawadah: kerja sama antara dua pihak yang menyetorkan modal sama besar untuk dikelola, lalu untung-rugi dibagi rata
- Wujuh: kolaborasi antara pemilik dana dengan pihak lain yang memiliki kredibilitas, keuntungan akan dibagi berdasarkan hasil negosiasi
Syirkah Amlak
- Ikhtiyariyah: terjadi atas kehendak masing-masing pihak yang bekerja sama
- Ijbariyah: terjadi secara otomatis karena kondisi tertentu, misalnya karena pembagian warisan
Dalam perbankan syariah, akad musrayakah dapat dilihat pada produk pembiayaan modal kerja. Bank akan berperan selaku pemberi modal, yang sebelumnya akan menaksir kelayakan bisnis sebelum memberikan pembiayaan. Lalu bank akan melihat perkembangan bisnis secara berkala.
Produk lain dalam perbankan syariah yang menggunakan musyarakah adalah pembiayaan kepemilikan rumah, di mana bank dan nasabah menggabungkan modal untuk memiliki aset berupa rumah.
Nasabah lantas mengganti modal dari bank sekaligus memberikan bagi hasilnya (nisbah) dari pembiayaan modal untuk pembelian aset tersebut. Sebab aset tersebut dibeli sebagai hak milik nasabah.
Itulah penjelasan tentang apa itu musyarakah dalam sistem perbankan syariah yang perlu diketahui. (NKK)