sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Apa Itu Musyarakat dalam Sistem Perbankan Syariah? Penjelasan, Rukun, dan Jenisnya

Syariah editor Kurnia Nadya
12/01/2024 14:04 WIB
Akad musyarakat umumnya digunakan oleh perbankan syariah dalam pelayanan pembiayaan modal usaha atau pembelian aset berupa rumah.
Apa Itu Musyarakat dalam Sistem Perbankan Syariah? Penjelasan, Rukun, dan Jenisnya. (Foto: MNC Media)
Apa Itu Musyarakat dalam Sistem Perbankan Syariah? Penjelasan, Rukun, dan Jenisnya. (Foto: MNC Media)

‘Untuk meningkatkan kesejahteraan dan kelancaran usaha masyarakat, diperlukan bantuan dari pihak lain. Nilai kebersamaan dan keadlian dalam musyarakah menjadi keunggulan dalam sistemnya.’ 

Dalam musyarakah, bank memfasilitasi pemenuhan sebagian permodalan nasabah untuk menjalankan usaha—bisa juga untuk membeli aset—yang disepakati. Nasabah akan mengelola usaha, sementara bank akan berperan sebagai mitra dan konsultan.

Apa Itu Musyarakat dalam Sistem Perbankan Syariah: Rukun dan Jenisnya 

Mengutip CIMB Niaga (12/1), berikut ini adalah rukun akad musrayakah

  • Ada subjek akad
  • Ada proyek atau usaha
  • Ada modal
  • Kesepakatan/ijab
  • Nisbah bagi hasil

Mengutip OCBC NISP, pihak yang berakad atau subjek akad, harus memenuhi kriteria yang mencakup: cakap hukum, kompeten, mempunyai dana dan pekerjaan, memiliki wewenangan untuk mengelola aset, tidak boleh menginvestasikan dana untuk pribadi, punya hak untuk mengatur aset musyarakah

Sementara objek akad terdiri dari modal dan objek kerja. Modal harus berbentuk uang tunai atau aset yang dapat dinilai dengan uang. Modal juga tidak boleh dijadikan jaminan ataupun dipinjamkan ke pihak lain. 

Sedangkan objek kerja (usaha/proyek) yang dimaksud haruslah atas nama pribadi atau mitra. Proporsi pekerjaan tidak mesti sama besar, yang pasti pihak yang mengerjakan lebih banyak berhak memperoleh tambahan keuntungan. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement