IDXChannel—Apa itu musyarakah dalam sistem perbankan syariah? Secara sederhana, musyarakah adalah kesepakatan kerja sama antara dua pihak untuk membangun usaha dengan penggabungan modal, lalu keuntungan dan risikonya ditanggung bersama.
Dalam Standar Produk Buku 1: Musyarakat yang diterbitkan OJK, musyarakat didefinisikan sebagai akad pembiayaan perbankan syariah dengan prinsip profit-loss sharing, dengan penyatuan modal semua pihak dengan tujuan memiliki aset dan membangun usaha.
Keuntungan yang diperoleh dari pengelolaan usaha akan dibagi sesuai nisbah bagi hasil yang disepakati dalam akad. Begitu pula jika risiko terjadi, maka kerugian akan ditanggung bersama sesuai kesepakatan.
Akad musyarakah dalam sistem perbankan syariah, boleh diartikan sebagai bentuk kerja sama antara pihak bank dan nasabahnya dalam pembiayaan usaha, dengan ketentuan pembagian keuntungan dan risiko sesuai kesepakatan.
Pada pelaksanaannya di Indonesia, hukum musyarakat perbankan syariah telah mendapatkan ketentuan dari Fatwa DSN No. 08/DSN-MUI/IV/2000, yang mempertimbangkan bahwa: