IDXChannel - Setiap harta yang kita peroleh dan miliki, dalam prosesnya terdapat keterlibatan pihak-pihak lain. Bisa jadi, dalam prosesnya juga ada hal-hal yang kurang mengenakkan. Tidak hanya emas, pertanian, tenyata saham juga ada zakatnya loh!
Saham adalah surat-surat yang menjadi bukti seseorang memiliki bagian modal dari suatu perusahaan. Seseorang yang memiliki saham memiliki ha katas bagian asset perusahaan tersebut. Saat ini saham Instrument pasar keungan ini banyak digemari mulai dari kaula muda, hingga ibu bapak yang sudah mulai menua.
Zakat saham ditetapkan berdasarkan kesepakatan para ulama pada Muktamar Internasional Pertama tentang zakat di Kuwait (29 Rajab 1404 Hijriah) bahwa hasil dari keuntungan investasi saham wajib dikeluarkan zakatnya. Adapun azas pendekatan zakat saham, adalah:
1. Nishab zakat saham diqiyaskan dengan zakat maal/tijarah.
2. Haul zakat saham dihitung per annual report.
3. Zakat kepemilikan saham awal/ pra initial public offering (IPO) masih disatukan dengan zakat maal lain yang dimiliki oleh muzakki pada haul periode tertentu.
4. Saham yang dimiliki dihitung atas dasar "book value" ditambah nilai deviden
5. Saham yang dijual (divestasi) dihitung berdasarkan "intrinsic value" dikeluarkan pada periode transaksi.