sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Apa Saham Dikenakan Zakat? Begini Penjelasannya

Syariah editor Nur Ichsan Yuniarto
04/04/2024 19:49 WIB
Zakat saham adalah zakat yang dilakukan atas kepemilikan saham atau surat bukti persero suatu PT, sesuai dengan nilai dan jumlah lembar sahamnya.
Ilustrasi trading saham (Freepik)
Ilustrasi trading saham (Freepik)

Dilansir dari laman rumah zakat, beberapa ulama menyatakan bahwa saham tidak dikenakan zakat karena mereka bukanlah harta yang disimpan untuk tujuan investasi, tetapi merupakan kepemilikan dalam suatu perusahaan yang aktif.

Sebagaimana pendapat yang dikemukakan oleh Syeikh Abdurrahman Isa dalam kitabnya "Al-Muamalah al-Haditsah wa Ahkmuha" mengatakan bahwa yang harus diperhatikan sebelum pengeluaran zakat adalah status perusahaannya.

Apabila perusahaan tersebut hanya bergerak di bidang layanan jasa, seperti biro perjalanan, biro iklan, transportasi, atau hotel, maka sahamnya tidak dianggap wajib untuk dizakati.  Ini karena nilainya berkaitan dengan aset-aset fisik seperti peralatan, bangunan, dan fasilitas lainnya.

Jika sebuah perusahaan beroperasi sebagai perusahaan dagang murni tanpa proses pengolahan, seperti penjualan hasil industri, perdagangan dalam negeri, ekspor-impor, dan sejenisnya, maka saham-sahamnya harus dikeluarkan zakatnya bersama dengan zakat atas keuntungan yang diperoleh.

Namun, ada juga yang berpendapat bahwa saham bisa dikenakan zakat, sebagaimana pendapat Abu Zahrah. Menurutnya, saham wajib dizakatkan tanpa melihat status perusahaannya karena saham adalah harta yang beredar dan dapat diperjualbelikan, dan pemiliknya mendapatkan keuntungan dari hasil.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement