Zakat Saham = 2,5 persen x (Capital Gain + Dividen). Begini cara menghitung zakat saham adalah:
1. Hitung total keuntungan investasi atau Capital Gain + Dividen.
2. Bandingkan total keuntungan tersebut dengan harga emas terkini.
3. Jika total keuntungan setara dengan 85 gram emas, maka hitung zakat sahamnya.
Dengan demikian, apakah saham dikenakan zakat atau tidak bukanlah pertanyaan yang mudah dijawab. Ini tergantung pada pendapat ulama dan interpretasi hukum Islam yang berbeda.
Bagi umat Muslim yang berinvestasi dalam saham, penting untuk berkonsultasi dengan ulama atau pakar keuangan Islam untuk mendapatkan nasihat yang sesuai dengan situasi mereka.
Dalam dunia keuangan yang kompleks ini, menggabungkan pengetahuan agama dan finansial menjadi suatu keharusan bagi mereka yang ingin berinvestasi dengan bijak dan bertanggung jawab. Dan seperti halnya dalam segala hal, pengetahuan yang mendalam adalah kunci untuk mengambil keputusan yang tepat.
(Darul Quran)