IDXChannel - Umat muslim diwajibkan untuk membayar zakat di bulan Ramadan. Namun, bagaimana jika seorang muslim yang menjadi investor saham, apakah sahamnya dikenakan zakat?
Pertanyaan ini tidak hanya menimbulkan minat dari sudut pandang finansial, tetapi juga dari sudut pandang agama.
Saham merupakan instrumen keuangan yang mewakili kepemilikan kita dalam sebuah perusahaan. Ketika kita membeli saham, kita sebenarnya membeli sebagian kecil dari perusahaan tersebut.
Saham sering diperdagangkan di pasar saham, di mana harga saham bisa naik atau turun tergantung pada kinerja perusahaan dan kondisi pasar. Kemudian Zakat adalah kewajiban agama dalam Islam dimana umat Muslim diwajibkan untuk memberikan sebagian dari kekayaan mereka kepada orang-orang yang membutuhkan.
Zakat biasanya dikenakan pada harta yang telah mencapai nisab (batas minimum) dan telah dimiliki selama satu tahun.
Zakat saham adalah zakat yang dilakukan atas kepemilikan saham atau surat bukti persero suatu PT, sesuai dengan nilai dan jumlah lembar sahamnya. Zakat saham ini pertama kali ditetapkan dalam konsensus ulama’ dunia pada 1 Mei 1984 (29 Rajab 1404) di Kuwait.
Dilansir dari laman rumah zakat, beberapa ulama menyatakan bahwa saham tidak dikenakan zakat karena mereka bukanlah harta yang disimpan untuk tujuan investasi, tetapi merupakan kepemilikan dalam suatu perusahaan yang aktif.
Sebagaimana pendapat yang dikemukakan oleh Syeikh Abdurrahman Isa dalam kitabnya "Al-Muamalah al-Haditsah wa Ahkmuha" mengatakan bahwa yang harus diperhatikan sebelum pengeluaran zakat adalah status perusahaannya.
Apabila perusahaan tersebut hanya bergerak di bidang layanan jasa, seperti biro perjalanan, biro iklan, transportasi, atau hotel, maka sahamnya tidak dianggap wajib untuk dizakati. Ini karena nilainya berkaitan dengan aset-aset fisik seperti peralatan, bangunan, dan fasilitas lainnya.
Jika sebuah perusahaan beroperasi sebagai perusahaan dagang murni tanpa proses pengolahan, seperti penjualan hasil industri, perdagangan dalam negeri, ekspor-impor, dan sejenisnya, maka saham-sahamnya harus dikeluarkan zakatnya bersama dengan zakat atas keuntungan yang diperoleh.
Namun, ada juga yang berpendapat bahwa saham bisa dikenakan zakat, sebagaimana pendapat Abu Zahrah. Menurutnya, saham wajib dizakatkan tanpa melihat status perusahaannya karena saham adalah harta yang beredar dan dapat diperjualbelikan, dan pemiliknya mendapatkan keuntungan dari hasil.
Untuk menentukan apakah saham dikenakan zakat, ada beberapa kriteria yang perlu dipertimbangkan:
Tujuan Investasi: Jika tujuan dari memiliki saham adalah untuk investasi jangka panjang, maka saham tersebut mungkin dikenakan zakat.
Nisab: Nilai saham harus mencapai nisab (batas minimum) yang telah ditetapkan untuk harta dikenakan zakat.
Kepemilikan: Saham harus dimiliki selama satu tahun penuh sebelum dikenakan zakat.
Dilansir dari laman Baznas, Kamis (4/4/2024), untuk menghitung zakat saham, langkah pertama adalah mengetahui nisabnya. adapun nisab zakat saham setara dengan nisab zakat maal, yakni 85 gram emas, dengan persentase zakat 2,5%, dan telah mencapai satu tahun atau haul.
Zakat saham biasanya dilakukan setiap akhir tahun, dengan penilaian berdasarkan harga pasar atau Bursa Saham, bukan harga saat pembelian. Proses penghitungan zakat saham dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
Zakat Saham = 2,5 persen x (Capital Gain + Dividen). Begini cara menghitung zakat saham adalah:
1. Hitung total keuntungan investasi atau Capital Gain + Dividen.
2. Bandingkan total keuntungan tersebut dengan harga emas terkini.
3. Jika total keuntungan setara dengan 85 gram emas, maka hitung zakat sahamnya.
Dengan demikian, apakah saham dikenakan zakat atau tidak bukanlah pertanyaan yang mudah dijawab. Ini tergantung pada pendapat ulama dan interpretasi hukum Islam yang berbeda.
Bagi umat Muslim yang berinvestasi dalam saham, penting untuk berkonsultasi dengan ulama atau pakar keuangan Islam untuk mendapatkan nasihat yang sesuai dengan situasi mereka.
Dalam dunia keuangan yang kompleks ini, menggabungkan pengetahuan agama dan finansial menjadi suatu keharusan bagi mereka yang ingin berinvestasi dengan bijak dan bertanggung jawab. Dan seperti halnya dalam segala hal, pengetahuan yang mendalam adalah kunci untuk mengambil keputusan yang tepat.
(Darul Quran)