IDXChannel—Apakah saham sesuai dengan prinsip syariah? Pertanyaan ini kerap muncul di kalangan masyarakat yang hendak memulai investasi pasar modal, namun masih ragu apakah hukum Islam membolehkannya.
Ada dua hal yang perlu diperhatikan dalam hal ini, yakni hukum investasi atau transaksi saham, dan saham itu sendiri. Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa yang mengatur penerapan prinsip syariah dalam perdagangan saham.
Yakni Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 80/DSN-MUI/III/2011, di dalamnya terdapat ketentuan-ketentuan transaksi saham yang sesuai dengan hukum-hukum syariah. Inti dari faktwa tersebut di antaranya adalah berikut:
- Memiliki atau membeli kepemilikan dari perusahaan diperbolehkan
- Saham yang dapat diperjualbelikan hanyalah saham-saham yang sesuai dengan prinsip syariah
- Transaksi saham diperbolehkan dan sah selama semua pihak yang terlibat saling membantu untuk kelancaran transaksi
- Transaksi saham diperbolehkan selama tidak ada unsur riba di dalamnya
- Jika terdapat sesuatu dalam media/platform transaksi menjadikannya haram, maka haram pula hukumnya
- Saat bertransaksi saham tidak boleh mengambil hak orang lain
- Sekuritas atau bursa efek diperbolehkan mengenakan biaya perdagangan saham sesuai prinsip syariah
Mengacu pada salah satu poin di atas, disebutkan bahwa untuk menjamin kehalalan investasi saham, maka Anda disarankan hanya berinvestasi pada saham-saham yang sesuai dengan prinsip syariah.
Seperti apa saham dengan prinsip syariah? Dilansir dari IDX (24/5), berikut ini adalah kriteria emiten dengan saham syariah.