IDXChannel - Otoritas keamanan Arab Saudi membebaskan 34 jamaah haji asal Indonesia yang menggunakan visa ziarah. Sementara tiga orang lainnya diproses hukum.
Konjen RI Jeddah Yusron B Ambary mengatakan, jemaah haji yang diamankan berjumlah 37 orang. Mereka merupakan WNI asal Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
"Mereka ditangkap di Madinah ingin berhaji dengan menggunakan gelang haji dan ID Card haji palsu," kata Yusron, Senin (3/6/2024).
Dia menambahkan, dari 37 WNI, 34 telah dibebaskan dan telah kembali ke Tanah Air. Sedangkan untuk tiga orang lainnya akan diproses secara hukum.
"Jadi, 34 dari 37 Jamaah Haji Non Visa Haji bebas dan telah kembali ke Indonesia pagi ini. Sementara tiga lainnya akan menjalani proses hukum," katanya.