"Yang mulia bapak menteri telah menyampaikan pertanyaan kepada saya terkait pembatasan umur 65 tahun. Namun saya sampaikan bahwa pembatasan umum tersebut terkait dengan kondisi pandemic covid-19 ran jika ada perubahan tentu juga ada perubahan terkait dengan pembatasan umur,"ujarnya.
Sebagai informasi, kuota haji pada 1443 H/2022M adalah sebanyak 100.051. Dimana terdiri atas 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus.
Indonesia hanya mendapat 100.051 kuota atau sekitar 46 persen kuota normal pada musim haji tahun ini. Pemerintah Arab Saudi masih melakukan sejumlah pembatasan sebagai dampak dari pandemi Covid-19 yang berlangsung sejak Desember 2019.
Tahun depan diharapkan kuota Indonesia kembali normal pada kisaran 204 ribu jamaah. Kemudian pada lima tahun sebelumnya, kuota haji reguler Indonesia mencapai 155.200 di tahun 2015 dan tahun 2016, 204.000 di tahun 2017 dan tahun 2018, serta 214.000 di tahun 2019.
(SLF)