Lebih lanjut, Maman menyampaikan apresiasi atas dukungan OJK dalam penerbitan POJK 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yang mempermudah akses pembiayaan UMKM dan memperluas ekosistem pembiayaan syariah.
“Kami berterima kasih kepada OJK atas dukungannya. POJK 19 menjadi back-up policy yang sangat penting untuk memperkuat perlindungan dan akses pembiayaan bagi UMKM di seluruh Indonesia,” ujar Maman.
(kunthi fahmar sandy)