Syarat terbaru ini tertuang dalam pembaruan regulasi yang dirilis otoritas kesehatan Saudi dan diumumkan oleh Otoritas Jalan Lintas Raja Fahd pada Minggu (11/7) waktu setempat.
Menurut pembaruan regulasi kesehatan Saudi tersebut, orang-orang yang telah menerima dua dosis vaksin Sinopharm dan Sinovac harus menerima suntikan dosis booster dari jenis vaksin yang disetujui otoritas Saudi, yakni vaksin Pfizer-BioNTech, vaksin AstraZeneca, vaksin Johnson & Johnson dan vaksin Moderna.
(IND)