IDXChannel - Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief mengimbau warga Indonesia untuk tidak tertipu tawaran berangkat dengan visa non haji.
Sebab regulasi Saudi sangat ketat, dan warga Indonesia perlu menyadari adanya larangan penggunaan visa selain visa haji.
Adapun saat ini, ada lebih dari 300 petugas haji yang berangkat pada gelombang pertama dan akan bertugas di Daerah Kerja (Daker) Bandara dan Daker Madinah.
“Saya dihubungi Kementerian Haji dan Umrah Saudi bahwa Pemerintah Indonesia diminta berpartisipasi menyampaikan awarness atau kesadaran terkait dengan larangan penggunaan visa selain visa haji,” kata Hilman dalam keterangan tertulis Selasa (29/4/2025).
Menurut Hilman, pemerintah Saudi menyebutkan bahwa ada banyak orang tertipu dan terlena terkait penggunaan visa non haji.