Jika niat utamanya adalah silaturahmi dan menghargai jamuan dari umat lain, katanya, itu tidak menjadi masalah. "Ya boleh saja, kalau sekadar silaturahmi. Yang tidak boleh itu mengikuti acara Natalannya," katanya.
Lain halnya dengan mengucapkan selamat Hari Natal, kata Ustaz Asroni itu masih diperbolehkan, yakni dengan mengedepankan sikap saling menghargai sebagai satu kesatuan kemanusiaan (Ukhuwah Insaniyah) dan satu kesatuan dalam berbangsa dan bernegara (Ukhuwah Wathoniyah).
"Dan tidak lupa juga untuk menjunjung tinggi rasa kedamaian untuk negeri kita tercinta. Dan tugas Muslim adalah menjaga kerukunan, dan perdamaian antar sesama, jangan sampai terpecah belah," terang Asroni.
Ia melanjutkan, seperti mengikuti pendapat para ulama terkemuka. Di antaranya, Syekh Yusuf Qaradhawi, Syekh Ali Jum’ah, Syekh Musthafa Zarqa, Syekh Nasr Farid Washil, Syekh Abdullah bin Bayyah, Syekh Ishom Talimah, Majelis Fatwa Eropa, Majelis Fatwa Mesir, mereka memperbolehkan ucapan selamat Natal kepada orang yang memperingatinya.