Berbeda halnya, dengan mengomunikasikan value dalam setiap kampanye wakaf. Masyarakat akan terbangun persepsinya dan memberikan pemahaman baru tentang wakaf. Adanya shifting paradigm masyarakat terhadap wakaf inilah yang bisa menjanjikan kelanggengan transaksi wakaf.
Ketiga, aktivitas penghimpunan wakaf mesti mampu membangun ekosistem wakaf. Wakaf mesti dipandang dalam kerangka besar peradaban wakaf. Membangun peradaban wakaf tentu saja mesti melibatkan banyak pihak. Lembaga wakaf tidak bisa berjalan sendiri. Semua stakeholder mesti dikelola dengan baik agar bisa memainkan perannya dalam semesta ekosistem wakaf.
Wakif misalnya, jangan hanya dikelola untuk mendapatkan transaksi, setelah itu selesai. Namun, mesti dipandang sebagai aset dalam semesta ekosistem wakaf. Seorang wakif bisa jadi influencer wakaf ketika merasa puas dengan performa nazir dalam mengembangkan aset wakaf serta penyampaian laporan perkembangan yang transparan dan profesional.
Selain wakif, ada mitra pengelola wakaf yang perlu dikelola dengan baik. Dalam mengelola dan mengembangkan aset wakaf, nazir perlu bekerjasama dengan mitra pengelola wakaf. Mereka adalah entitas profesional sesuai bidang keahliannya.
Targetnya aset wakaf produktif yang dikelola mitra pengelola wakaf bisa menghasilkan surplus wakaf secara optimal. Semakin besar surplus wakaf yang terhimpun, berarti semakin besar penyaluran kepada mauquf ‘alaih. Selain itu, sebagian surplus wakaf tersebut juga bisa dialokasikan untuk reinvestasi atau pengembangan aset wakaf agar semakin besar.
Masyarakat, wakif, mitra pengelola wakaf, dan mauquf ‘alaih adalah ekosistem wakaf yang perlu dibangun dan dikelola dengan baik oleh nazir. Semakin luas masyarakat yang teredukasi, semakin besar potensi masyarakat yang berwakaf (wakif). Semakin puas wakif dengan performa nazir, semakin besar potensi untuk menggaet wakif baru.
Semakin baik performa mitra pengelola wakaf, semakin besar surplus wakaf yang didapatkan. Semakin besar surplus wakaf terhimpun, semakin banyak dan luas mauquf ‘alaih yang memperoleh manfaat serta semakin besar potensi pengembangan aset wakaf untuk bisa menghasilkan surplus wakaf lebih besar lagi.
Pada titik inilah, wakaf telah bertransformasi menjadi instrumen keuangan sosial syariah yang melahirkan kesejahteraan. Secara bertahap akan mampu melahirkan peradaban wakaf. Dan, ini bermula dari paradigma penghimpunan wakaf. (Adv)